"kami mempersiapkan mental, apapun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ujar Samuel di Jambi pada Minggu 12 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis seumur hidup oleh hakim pada 13 Februari 2023.
Baca Juga: Jelang Hari Valentine 2023, Simak Sejarah Singkat hingga Alasan Orang Merayakannya
"Menyatakan saudara dipenjara seumur hidup," ujar Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tiga terdakwa lainya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***