POTENSI BISNIS - Kabar buruk untuk anda pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.
Pasalnya, tahun 2023 bensin jenis premium dipastikan hilang dari peredaran.
Hal tersebut setelah keluarnya Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan diberlakukan pada 2023.
Baca Juga: Terungkap, Begini Motif Pelaku Penusukan Anak yang Baru Pulang Mengaji di Cimahi
Dalam aturan tersebut bahan bakar yang beredar di pasaran hanya yang beroktan tinggi (Ron 90 ke atas).
Dengan kata lain masyarakat tak bisa lagi menggunakan BBM Premium. Pasalnya premium benar-benar akan hilang dari pasar nasional.
Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Baca Juga: Mimpi Elsa Jadi Nyata, Nino dan Mantan Istrinya itu Sama-Sama Dijebloskan ke Penjara di Ikatan Cinta