Terbongkar! Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Diungkap oleh Atasannya Sendiri

- 10 Agustus 2022, 15:13 WIB
Terbongkar! Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Diungkap oleh Atasannya Sendiri
Terbongkar! Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Diungkap oleh Atasannya Sendiri /PMJ News

POTENSI BISNIS - Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 oleh Kapolri dalam siaran persnya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy sambo membuatnya terancam diganjar hukuman mati.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Penderita Asam Lambung Harus Disiplin Memilih Makanan, Simak Penjelasannya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait sikap tegas Kapolri.

Mahfud MD memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena sudah mengambil tindakan tegas.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri.” ujar Mahfud MD 

Mahfud MD juga melimpahkan konstruksi hukum Brigadir J kepada polisi dan Kejaksaan.

Bahkan, Mahfud MD menjelaskan jika motif pembunuhan yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E ini diungkap olehnya.

“Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Elsa Kena Karma, Niat Hancurkan Hubungan Siena dan Andin, Pacar Sal Makin Mepet ke Nino di Ikatan Cinta

Mahfud MD menyebut jika motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J sangat sensitif.

"Sensitif," tegas Mahfud MD.

Seolah menyederhanakan motif pembunuhan, Mahfud MD menyebut jika orang dewasa 

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.

Mahfud MD bahkan mengakui jika penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka terbilang sulit.

Hal itu disebabkan ada kelompok di internal Polri yang berusaha menghalangi kinerja penyidik.

Baca Juga: Cemburu Berbuah Kebencian, Elsa Sebut Siena Pelakor Bikin Nino Bereaksi di Ikatan Cinta Malam Ini

Polri dalam jumpa Persnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai algojo yang mengeksekusi Brigadir J.

Brigadir Kepala Ricky Rizal dianggap menyaksikan dan membantu penembakan.

Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta yang menyulitkan proses penyidikan.

Keempat tersangka itu dikenakan beberapa pasal yang cukup berat diantaranya:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
  • Pasal 338 tentang Pembunuhan
  • Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
  • Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut jika tidak ada narasi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J, semua murni penembakan yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x