Potensi Bharada E Diracun Usai Bongkar Kebusukan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta Perlindungan Khusus

- 10 Agustus 2022, 11:54 WIB
Potensi Bharada E Diracun Usai Bongkar Kebusukan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta Perlindungan Khusus
Potensi Bharada E Diracun Usai Bongkar Kebusukan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta Perlindungan Khusus /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akhirya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumahnya pada 9 Agustus 2022.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Listio Sigit Prabowo dalam jumpa persnya Selasa malam.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut jika Bharada E sadar akan hukuman yang sangat berat untuknya jika tidak membongkar apa yang terjadi sebenarnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pembunuhan Brigadir J dan Isu Asmara, AKP Rita Yuliana Masuk Gerbong 25 Polisi yang Digeser

Agung Budi menyebut jika Bharada E menuliskan secara sadar terkait kronologi pembunuhan Brigadir J.

"Bharada E bilang, 'nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya'. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan," ujar Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Terkait konferensi pers yang menyatakan Ferdy Sambo tersangka, Menko Polhukam akhirnya angkat Bicara.

Baca Juga: Cita-Cita Ferdy Sambo Jadi Kapolri Lenyap Sudah, Buntut Kasus Brigadir J, Hanya Bisa Pasrah dengan Keadaan?

Mahfud MD menyebut jika pengakuan Bharada E patut diacungi jempol.

Bahkan, Mahfud MD menyebut jika Bharada E harus dilindungi dari racun.

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," ucap Mahfud dalam jumpa pers di kantornya pada Selasa 9 Agustus 2022.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini menjadi bukti transparansi dan kinerja Polri.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kematian Btigadir J.

"Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan," ungkap Yusuf dalam keterangan seperti dikutip pada Rabu 10 Agustus 2022 dari PMJ News.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Pasang Wajah Aneh, Jadi Sorotan Netizen hingga Penampakanya Bikin Kaget

"Kini keterbukaan itu telah mewujud, tidak ada fakta tembak menembak yang mengakibatkan kematian Brigadir J," sambungnya.

Yusuf menganggap Kapolri, Timsus dan Kabareskrim layak mendapat apresiasi dalam kasus Brigadir J. Sebab, mereka dianggap memiliki ketegasan hukum yang tidak diragukan lagi.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x