Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022

- 7 April 2022, 21:05 WIB
ilustrasi kalender. Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022./Pixabay.
ilustrasi kalender. Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022./Pixabay. /Pixabay/Tigerlily713

POTENSI BISNIS - Berikut daftar Hari Libur Nasional yang diatur dalam SKB 3 Menteri.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menang Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RP Tjahjo Kumolo, pada Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Sah! Jokowi Umumkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Dalam SKB 3 Menteri tersebut daftar Hari Libur Nasional dengan penambahan cuti bersama pada 29 April, dan 4, 5, 6 Mei 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana termaktub dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama Ini," demikian kutipan dalam SKB tersebut.

Pada Rabu, 6 April 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah selama empat hari.

Baca Juga: Jelang MotoGP Amerika 2022: Aleix Espargaro 'Lapar' Ingin Buktikan Aprilia Tak Bisa Diremehkan

Dengan empat hari cuti bersama tersebut, Presiden berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga dan kerabat di kampung halaman.

Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan cuti bersama dan mudik ke daerah.

Jokowi meminta masyarakat untuk segera melaksanakan vaksin Covid-18, baik dosis pertama, dosis kedua, maupun dosis penguat atau booster.

Baca Juga: Horoskop 8 April 2022: Gemini, Libra, Capricorn, dan Aquarius Hati-Hati Kehilangan Uang, Perlu Rencana Cerdas

"Kita semua harus selalu waspada. Segeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu mengenakan masker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," kata Presiden Jokowi, dikutip dari ANTARA.


Berikut daftar Hari Libur Nasional yang diatur dalam SKB 3 Menteri:

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw.

3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x