Satgas Covid-19 Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR, Ini Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan

- 8 Maret 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi - Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan baru mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR.
Ilustrasi - Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan baru mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR. /Ilustrasi/Pexels/Mufid Majnun

POTENSI BISNIS - Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan baru mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR.

Aturan tersebut berlaku bagi perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis, baik untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Aturan terbaru untuk syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Karantina terkait Covid-19, Kemenag akan Terapkan Kebijakan Umrah One Gate Policy 

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis kutipan SE 11/2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa, 8 Maret 2022.

Sebagai informasi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan yang berlaku, di antaranya: 

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 9 Maret 2022: Sagitarius, Gemini, Leo dan Libra Berbahagia karena Hidup Penuh Warna

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x