Baca Juga: Preview Persija vs Persib di Liga 1 2021-2022: Saksikan Siaran Langsung Indosiar 20.30 WIB Malam Ini
"Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan," sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Crazy Rich berusia 25 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, pria bernama asli Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Pria yang sering memamerkan hartanya lewat media sosial itu terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Baca Juga: Penderita Sakit Maag Wajib Simak, Ketahui 14 Makanan Sehat yang Harus dan Baik untuk Anda Konsumsi
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Tak hanya itu, juga Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.