Satgas Covid-19 Hapus Larangan Masuk WNA 14 Negara Transmisi Omicron ke Indonesia

- 14 Januari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menghapus larangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) ke Indonesia.
Ilustrasi. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menghapus larangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) ke Indonesia. /Pixabay/Alexandra_Koch.
 
POTENSI BISNIS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menghapus larangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) ke Indonesia.
 
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada Senin, 10 Januari 2021.
 
Lalu tertuang juga dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
 
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
 
"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat, 14 Januari 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News. 
 
Menurutnya, keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini dibarengi dengan penetapan kriteria WNA.
 
 
Penetapan yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.
 
"Atas penghapusan daftar negara ini kemudian pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam," ujarnya. 
 
Kebijakan itu tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
 
Wiku menjelaskan, ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
 
Menurut Wiku laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, mengatakan jika jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
 
 
Para tim ahli Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek.
 
Hal itu dilakukan telah terbukti secara ilmiah kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1-2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.
 
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," jelas Wiku. 
 
Wiku menegaskan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini.
 
 
Sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
 
"Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," tegasnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x