PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Selama Dua Pekan, DKI Jakarta Masuk Level 2

- 4 Januari 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Selama Dua Pekan, DKI Jakarta Masuk Level 2 mulai dari tanggal 4-17 Januari 2022 sesuai Inmendagri
Ilustrasi: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Selama Dua Pekan, DKI Jakarta Masuk Level 2 mulai dari tanggal 4-17 Januari 2022 sesuai Inmendagri /Pikiran Rakyat/Windiyati Retno/

POTENSI BISNIS - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut akan berlaku selama dua pekan. Hal itu sesuai dengan Inmendagri, perpanjangan diberlakukan mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Update Ikatan Cinta 4 Januari 2022: Berkat Sosok Ini, Al Tahu Pelaku Teror pada Mama Rosa

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," tulis bunyi kutipan Inmendagri tersebut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa, 4 Januari 2022.

Dalam Inmendagri itu, ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM.

Di antaranya, DKI Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2. Berdasarkan poin Inmendagri, status PPKM di Jakarta ini berubah seiring terdeteksinya kasus Corona varian Omicron.

Baca Juga: Horoskop Selasa 4 Januari 2022: Leo, Libra, Scorpio, dan Capricorn Cemas dan Lawan Rasa Lesu yang Ekstrem

"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 4 Januari 2022 hingga17 Januari 2022.

Baca Juga: BRI Salurkan Sembako, Berbagi Kasih Hari Natal dan Tahun Baru 2022

"Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan yaitu periode pelaksanaan, walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali, akan diperpanjang 14 hari yaitu tanggal 4 -17 Januari 2022," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih tetap terkendali.

Menurutnya, jumlah wilayah PPKM level 1 di luar Jawa-Bali juga terus meningkat, dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota.

Baca Juga: Nino Terkejut Tahu Hasil Pemeriksaan Darah Keisya, Ricky Tersenyum Sini Bisa dapat Elsa: Ikatan Cinta Hari Ini

Airlangga menyampaikan, wilayah PPKM level 2 pun menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota.

Untuk level 3 juga turun dari 26 menjadi 11 kabupaten kota. Sedangkan wilayah PPKM level 4 saat ini tidak ada.

"Dari segi penanganan Covid-19 seluruhnya di level 1, namun responsnya masih ada yang terkait dengan vaksinasi Yang masih di bawah 70 persen dan juga tingkat tergantung daripada responsnya," ujarnya.

Sebelumnya, PPKM luar Jawa-Bali berakhir 3 Januari 2022. Perpanjangan PPKM ini mengikuti mekanisme aturan Natal dan Tahun Baru.

Yakni Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah