Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik HW Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

- 10 Desember 2021, 09:55 WIB
Pesantren Madani Boarding School milik Herry  Wirawan di Komplek Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 9 Desember 2021. Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik HW Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung
Pesantren Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Komplek Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 9 Desember 2021. Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik HW Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud/

POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Hal tersebut dilakukan usai pemimpinnya Herry Wirawan atau HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Tak hanya itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW sudah ditutup.

Baca Juga: Tak Hanya Perkosa Belasan Santriwati, Kejati Jabar Sebut Ada Dugaan HW Guru Pesantren Gelapkan Dana Bantuan

Pasalnya, lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyampaikan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Menurutnya, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dangdut!

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali Jumat, 10 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah