POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.
Hal tersebut dilakukan usai pemimpinnya Herry Wirawan atau HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Tak hanya itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW sudah ditutup.
Pasalnya, lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyampaikan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Menurutnya, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali Jumat, 10 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag.