Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Kemenhub Terbitkan SE Perketat Syarat Perjalanan

- 29 November 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi Covid-19. Guna mengantisipasi penyebaran varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional.
Ilustrasi Covid-19. Guna mengantisipasi penyebaran varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional. /Pixabay/PIRO4D

POTENSI BISNIS - Guna mengantisipasi penyebaran varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional.

Pengetatan perjalanan akan dilakukan mulai dari simpul transportasi udara, laut dan darat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian syarat perjalanan internasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Menaker Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP DKI Jakarta 2022

Isinya mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenkumham.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia," kata Budi Karya, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin, 29 November 2021.

"Hal itu dilakukan dengan emperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara," ujarnya.

Menurutnya, ada sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya:

Baca Juga: Biaya Dana BRI Capai Titik Terendah Sepanjang Sejarah Berkat Transformasi Struktur Liabbilitas

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah