Operasi Zebra Jaya 2021: Catat, Daftar Jenis Pelanggaran yang Ditindak dari 15-28 November Mendatang

- 15 November 2021, 10:08 WIB
Apel Polda Metro Jaya. Operasi Zebra Jaya 2021: Catat, Daftar Jenis Pelanggaran yang Ditindak dari 15-28 November Mendatang.
Apel Polda Metro Jaya. Operasi Zebra Jaya 2021: Catat, Daftar Jenis Pelanggaran yang Ditindak dari 15-28 November Mendatang. /Dok. PMJ News/

POTENSI BISNIS - Catat! mulai hari ini Operasi Zebra Jaya 2021 digelar, yang akan berlangsung selama dua pekan mulai dari 15-28 November mendatang.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan Operasi Zebra Jaya 2021 ini melibatkan petugas Satpol PP, TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Jadi 14 hari kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya 2021, dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, serta AU," kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Begini Kondisi SBY Pasca Operasi Kanker Prostat di Amerika Serikat, AHY: Semoga Bapak Segera Pulih

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yang memimpin apel Operasi Zebra Jaya 2021 di lapangan Presisi Ditlantas Polra Metro Jaya pada Senin, 15 November 202.

"Operasi ini melibatkan 3.070 personil gabungan baik dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan," kata Fadil Imran, dikutip dari PMJ News, pada Senin, 15 November 2021.

Ia mengatakan apel Operasi Zebra Jaya 2021 ini menyasar sejumlah aspek dengan tujuan unuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi tingkat kecelakaan.

Baca Juga: Contact Center BRI Raih 14 Penghargaa dari ICCA atas Konsistensi Hadirkan Layanan Prima

"Diharapkan dengan ada Operasi Zebra Jaya 2021 ini dapat menurunkan tingkat pelanggaran dan keselakaan lalu lintas," kata dia

Selain itu, dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, karena dunia melihat Indonesia sebagai cerminan dalam berlalu lintas.

Fadil kemudian, mengimbau agar jajarannya tidak hanya terpukau dalam mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama Kali Dilihat, Ungkapkan Karakter Istimewa dalam Diri Anda

Melainkan, turut memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pandemi Covid-19, mengingat saat ini virus masih menyelimuti Indonesia.

"Imbauan sosialisasi dan pendidikan terhadap masyarakat agar tetap waspada dan tidak lengah dalam menghadapi dinamika naik turunya pandemi Covid-19," kata dia.

Sementara itu, ada setidaknya tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:

1. Knalpot bising (tidak standar):

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan

Denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)

Sanksi: kurangan paling lama satu bulan

Denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap liar

Sanksi: kurangan paling lama satu tahun

Denda paling banyak Rp 3.000.000

***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah