Selain itu, dalam perubahan rancangan Permenaker itupun menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 provinsi menjadi 7 provinsi," jelasnya.
Baca Juga: Ibu Mayang Berbohong, Irvan Lakukan Hal Ini kepada Rendy: Ikatan Cinta 3 November 2021
Tak hanya itu, Anwar menjelaskan terdapat penambahan kabupaten/kota dari 2 menjadi 3 kabupaten/kota.
Penambahan itu akan diberikan untuk Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas," katanya.
"Sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," tegasnya.***