Kemnaker Godok Perluasan Penerima BSU bagi Pekerja Terkena Dampak Pandemi

- 3 November 2021, 13:10 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan Kemnaker tindaklanjuti penerima BSU bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan Kemnaker tindaklanjuti penerima BSU bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19. /Humas Kemnaker/

Selain itu, dalam perubahan rancangan Permenaker itupun menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 provinsi menjadi 7 provinsi," jelasnya.

Baca Juga: Ibu Mayang Berbohong, Irvan Lakukan Hal Ini kepada Rendy: Ikatan Cinta 3 November 2021

Tak hanya itu, Anwar menjelaskan terdapat penambahan kabupaten/kota dari 2 menjadi 3 kabupaten/kota.

Penambahan itu akan diberikan untuk Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas," katanya.

"Sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x