Terbukti Terima Suap Rp32,48 M, Eks Mensos Juliari P Batubara di Vonis 12 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 16:03 WIB
Terbukti Terima Suap Rp32,48 M, Eks Mensos Juliari P Batubara di Vonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Rp32,48 M, Eks Mensos Juliari P Batubara di Vonis 12 Tahun Penjara /ANTARA

POTENSI BISNIS - Mantan Mentri Sosial Juliari P Batubara akhirnya dijatuhkan Vonis 12 Tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Juliari sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar.

Hakim menyatakan Juliari sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar berkenaan pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Drakor Police University Episode 5: Sun Ho Dekat Wanita Lain, Oh Kang Hee Cemburu

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," tegas majelis hakim pada Senin, 23 Agustus 2021.

Di samping pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari.

Juliari diminta majelis hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Perseteruan Aldebaran dan Nino Memanas Bawa-bawa Nama Reyna, Andin Dilema

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x