"Motif masih dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomot 1 tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun," kata dia.
Saat ini dokter keluarga Akidi Tio, Prof dr. Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.
"Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas," kata dia menambahkan.***