Dana Hibah Rp2 Triliun atas Nama Akidi Tio Bohong, Ferdinand: Hoax yang Kurang Ajar Ini

- 2 Agustus 2021, 17:36 WIB
Ferdinand Hutahaean.*
Ferdinand Hutahaean.* /Instagram/@ferdinand_hutahaean

"Motif masih dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomot 1 tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun," kata dia.

Saat ini dokter keluarga Akidi Tio, Prof dr. Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.

"Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas," kata dia menambahkan.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x