Mulai 1 Agustus 2021, Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syarat dan Ketentuan

- 1 Agustus 2021, 07:43 WIB
Situasi di Kantor Samsat Garut (dokumen). Program pemutihan ini merupakan layanan Triple Untung Plus, di mana warga Jabar akan mendapat berbagai kemudahan.
Situasi di Kantor Samsat Garut (dokumen). Program pemutihan ini merupakan layanan Triple Untung Plus, di mana warga Jabar akan mendapat berbagai kemudahan. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 'Free Fire' Minggu, 1 Agustus 2021: Dapatkan 500 Diamonds Gratis dari Garena

- Ada pembebasan biaya BBNKB.

- Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis.

- Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

- Relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

- Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Syarat dan Ketentuan:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x