POTENSI BISNIS - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021 tuai banyak pro dan kontra.
Penerapan denda bagi pelaku UMKM di masa PPKM Darurat dirasa tidak menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan Pandemi Covid-19.
Di tengah kondisi perekonomian yang serba sulit, penerapan denda bagi pelanggar PPKM Daruat justru akan memicu permasalahan baru, satu di antaranya yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca Juga: Cara Mengetahui Verval Dapodik bagi Lulusan PPG yang Belum Mengajar untuk Seleksi PPPK 2021
Tempat usaha bubur divonis denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Rabu 07 Juli 2021 akibat mengijinkan konsumen makan di tempat.
Tentu hal ini memicu kecaman dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pengurus Besar HMI Periode 2021-2023, Ilham Fauzi menyebutkan bahwa kebijakan PPKM Darurat membuat banyak pelaku UMKM gulung tikar.
“Kami rasa pemerintah terlalu parsial dan tidak komprehensif dalam mengambil kebijakan PPKM, sehingga dampaknya mulai terasa bagi masyarakat pelaku UMKM sektor wisata kuliner. Salah satunya usaha bubur yang didenda sebesar 5 juta rupiah di Kota tasikmalaya, Serta kami pun menemukan banyaknya pelaku UMKM yang gulung tikar karena kebijakan ini,” ujar Ilham di Sekretariat PB HMI, Jakarta Selatan saat dikonfirmasi tim potensibisnis.com.