“Tiga orang tersangka, pertama berinisial (ZN ) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, (RA ) selaku ibu rumah tangga serta (AAB ). RA dan AAB adalah pasangan suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur,” kata Yusri.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya,” ujarnya.
Yusri menegaskan, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.
“Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut,” tegas Yusri.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut merupakan milik dari Nia Ramadhani.
Dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong.
Hasil pemeriksaan sementara, Nia mengaku menggunakan sabu tersebut bersama sang suami, Ardi Bakrie.***