Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jelaskan Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat Berlaku

- 3 Juli 2021, 17:24 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. /Tangkapan layar YouTube/BNPB

POTENSI BISNIS - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menjelaskan aturan perjalanan selama PPKM Darurat berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Ia mengungkapkan prihal pengetatan penerapan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan dalam negeri.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat pada Jumat, 3 Jui 2021 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Ganip menjelaskan PPKM Darurat ini menekankan pembatasan mobilitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan pembatasan yang diterapkan sebelumnya.

Baca Juga: Fakta Menarik Euro 2020: Elvis Si Babi Meramalkan Inggris Akan Menang Melawan Ukraina Esok Dini Hari

Satu diantaranya prihal aturan selama melakukan perjalanan yang tercantum dalam surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat.

"Substansi dari pengaturan surat edaran nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri," ujar Ganip Warsito dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube BNPB Indonesia pada 2 Juli 2021.

Ia melanjutkan poin pertama setiap individu wajib menerapkan protokol kesehatan dan melakukan 3M.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 4 Juli 2021: Cancer, Leo, dan Scorpio Move On dari Pengalaman Pahit Cinta Anda

"Pertama adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M."

Ganip mengungkapkan poin kedua masker harus menutupi hidung dan mulut, kemudian dilarang berbicara saat perjalanan.

"Pemakaian masker harus dengan benar. Masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Juli 2021: Elsa Bersimpuh di Hadapan Ricky untuk Bilang ke Nino, Papa Surya Tenangkan Andin

Kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan. Tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis," tutur Ganip Warsito.

Selama PPKM Darurat, transportasi umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental diterapkan aturan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama.

Dokumen hasil tes swab PCR (H-2) untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya juga jadi syarat wajib.

PPKM Darurat diberlakukan setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia selepas masa libur Idul Fitri 2021.

Pada 2 Juli 2021, Indonesia mencatatkan rekor penambahan kasus Covid-19 harian tertinggi dengan tambahan 25.830 kasus.***

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Youtube BNBP Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah