Singgung KPK, Fahri Hamzah Sebut Dunia Sebentar Lagi Kiamat: 75 Orang Baik Itu Kini Habis Sudah

- 16 Juni 2021, 14:55 WIB
Fahri Hamzah.*
Fahri Hamzah.* /Instagram.com/@fahrihamzah

Ali Fikri juga mengatakan, saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPIB) KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut, demi memenuhi salinan dokumen, karena bukan sepenuhnya penguasaan KPK.

"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut, dikarenakan salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ujarnya Ali Fikri.

Ali Fikri menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja.

Sejak diterimanya permintan dan badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja, berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x