Kepolisian Selidiki Kemungkinan Adanya Pelaku Baru Kasus Antigen Bekas, Lima Tersangka Sudah Dipecat

- 30 April 2021, 15:08 WIB
Kepolisian Selidiki Kemungkinan Adanya Pelaku Baru Kasus Antigen Bekas,  Lima Tersangka Sudah Dipecat
Kepolisian Selidiki Kemungkinan Adanya Pelaku Baru Kasus Antigen Bekas, Lima Tersangka Sudah Dipecat /PMJ News

POTENSI BISNIS – Penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelaku baru dalam kasus penggunaan alat antigen bekas terus dilakukan pihak kepolisian.

Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pengembangan penyelidikan meski lima orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan kelima orang tersebut telah dipecat oleh pihak Kimia Farma sendiri.

Baca Juga: Kenapa Bayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan Harus Lewat Amil? Ini 5 Alasannya

Meski begitu Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan penyelidikan kasus yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang masih terus dilakukan.

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Panca di Medan, Jumat 30 April 2021, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Diketahui jika penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik ternyata sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Baca Juga: 6 Peluang Usaha dari Hobi, Mungkin Anda Belum Pernah Dengar yang Satu Ini

Tindakan tidak pantas itu dilakukan oleh lima oknum yang masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

PM sendiri merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya ialah pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Jumat 30 April 2021: Maudy Harus Memilih antara Ken atau Argadana

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah dam keterangannya, Jumat 30 April 2021 menyatakan pemecatan lima orang oknum tersebut dan menyerahkan kasus ke kepolisian

"Selain pemecatan, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisan untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku," kata Adil Fadhilah, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Selain itu, guna pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, maka pihak Kimia Farma akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP).

Tujuannya untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi,  Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memaparkan jika dalam sehari para pelaku bisa menggunakan ratusan stik rapid test antigen daur ulang atau bekas.

Hal yang merka lakukan ialah dengan mencuci sendiri alat tersebut sehingga dpaat digunakan kembali dan membuat mereka memiliki banyak keuntungan.

"Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," kata Panca.

"Para pelaku mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp149 juta," sambung Panca.

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x