Meski Hasil Tes PCR, GeNose Negatif, Anda Tetap Akan Dilarang Mudik Jika Hal Ini Terjadi

- 23 April 2021, 22:35 WIB
Petugas mengawasi sejumlah calon penumpang bis antar kota antar provinsi di Pos Pendataan Penumpang di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6 - 17 Mei kini menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas mengawasi sejumlah calon penumpang bis antar kota antar provinsi di Pos Pendataan Penumpang di Terminal Pakupatan Serang, Banten, Jumat (23/4/2021). Pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memperpanjang masa larangan mudik dari yang semula 6 - 17 Mei kini menjadi 22 April - 24 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. /Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN/

2. Tes Acak

Tes acak juga ternyata akan diberlakukan, pengendara akan di tes secara acak oleh Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca Juga: Penyelundupan 70.000 Benur Siap Ekspor, Berhasil Digagalkan Polda Jabar

3. Negatif tapi bergejala

Meskipun hasil dari PCR maupun GeNose negatif, tapi pengendara menunjukan gejala Covid-19 maka pelaku perjalanan tidak bisa melanjutkan perjananan.

4. Menggunakan eHAC

Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengisis e-HAC.

Untuk mengisi eHAC bisa dilakukan melaluii website ataupun mengisi melalui aplikasi.

Form Pengisian eHAC Website

Form Pengisian eHAC Aplikasi iOS dan Android.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah