POTENSI BISNIS - Dalam upaya pemerintah Indonesia untuk penyebaran virus Covid-19 yang melanda India.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang yang mengunjungi wilayah India kurun waktu 14 hari terakhir.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan
langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari India.
Baca Juga: Apakah Tanda-tanda KRI Nanggala 402? di Wilayah Pencarian KRI Rimau Deteksi Satu Titik Magnet
“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.
Sementara bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan menjalankan karantina di hotel khusus selama 14 hari.