Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

- 19 April 2021, 18:55 WIB
Bareskrim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran sabu dan butir ekstasi sebanyak puluhan ribu
Bareskrim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran sabu dan butir ekstasi sebanyak puluhan ribu /

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Cek Penerima Pencarian BLT UMKM 2021 atau di banpresbpum.id

"Barang haram yang diamankan ini adalah ekstasi, jumlahnya sekitar 5.385 butir," sambungnya.

Yusri menjelaskan, ekstasi ini dikirimkan dari Jerman dengan tujuan Jakarta, Indonesia.

Setelah tiba, tersangka V menjadi pihak yang diminta oleh FUO untuk mengambil paket ekstasi di salah satu kantor pos.

Baca Juga: Modus Pencurian Berkedok Penggeledahan Rumah di Jaktim, Polisi: Pelaku Bawa Senjata Airsoft Gun

"Ini dikirimkan melalui kantor pos dari Jerman ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Tersangka V ini disuruh oleh FUO untuk mengamankan atau mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi di kantor pos," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah