Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Polri Arahkan ke Interpol

- 19 April 2021, 17:27 WIB
Joseph Paul Zhang.
Joseph Paul Zhang. /Instagram.com/@joseph.paul.zhang



POTENSI BISNIS - Polri memastikan akan menerbitkan nama Jozeph Paul Zhang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Selanjutnya akan diserahkan ke Interpol sebagai upaya penangkapan Jozeph Paul Zhang yang sedang berada di luar negeri.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Lakukan Penistaan Agama Islam, Nantang Pelapor dapat Imbalan Rp1 Juta

Baca Juga: Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang Diduga Mengaku Nabi

Dimana dalam video YouTube nya, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun YouTube pribadinya.

"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan 'red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Pihak Bareskrim Polri Rusdi mengatakan sebelumnya telah menerima laporan masyarakat terkait video viral seorang YouTuber yang mengaku menjadi nabi ke -26.

Baca Juga: Leg 2 Semifinal Piala Menpora 2021 Persib vs PSS Sleman, Dejan Pilih Anak Asuhnya yang Siap Demi Tiket Final

Baca Juga: Hore, Lebaran Kali Ini Masyarakat Bisa Tukar Uang Pecahan Rp75 Ribu Hingga 100 Lembar

Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab telah melayangkan laporan terkait penodaan agama pada Sabtu, 17 April 2021 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.

Dalam mengurus laporan terkait penodaan agama ini, pihak Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Keimigrasian dan Interpol.

Hal tersebut dilakukan Karena Jozeph Paul Zhang diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

Baca Juga: Modus Pencurian Berkedok Penggeledahan Rumah di Jaktim, Polisi: Pelaku Bawa Senjata Airsoft Gun

"Polri bersama-sama instansi lainnya sedang berusaha keras menyelesaikan kasus ini, yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," kata Rusdi.

Sedangkan untuk waktu penerbitan DPO, pihak kepolisian menegaskan akan secepatnya menerbitkan DPO terhadap Jozeph Paul Zhang.

Sementara untuk pasal-pasal yang akan dijeratkan terkait ujaran kebencian pada Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan Penodaan Agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian sedang mendalami kasus video pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan melengkapi dokumen penyelidikannya.

Dalam Video tersebut Jozeph Paul Zhang  sempat menjadi viral di sosial media dan menjadi viral.

Jozeph Paul Zhang juga menantang lewat sayembara yang mana siapa saja yang melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait penodaan agama dan mengaku nabi ke-26 akan diberikan uang sebesar 1 juta rupiah.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x