Tersangka Kekerasan Terhadap Perawat Siloam Terancam 2 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polrestabes Palembang

- 18 April 2021, 04:50 WIB
Pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang berhasil diamankan Polisi.
Pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang berhasil diamankan Polisi. /YouTube Polisi Palembang

 

POTENSI BISNIS - Media sosial dihebohkan dengan vidio viral yang menampilkan kekerasan terhadap salah satu perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang.

Dalam vidio itu menampilkan laki-laki berkaus merah mendorong seorang perawat hingga terjatuh. Menurut informasi, perawat yang mendapat perlakuan tersebut bernama Christina Ramauli Simatupang.

Pria yang menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang tersebut akhirnya ditangkap polisi.

Baca Juga: Berawal dari Hobi Mencicipi Makanan, Arya Saloka Ingin Buka Bisnis Kuliner, Begini Ceritanya

Pelaku berinisial JT ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Palembang, di rumahnya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Kini, polisi telah menetapkan status tersangka kepada Jason Tjakrawinata (JT) berusia 38 tahun itu, terkait kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, dirinya pun kini sudah ditahan.

Dalam penuturan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, ia menyebut atas tindakan itu Jason akan dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Minggu 18 April 2021 dapat Hadiah Skin Senjata, Magic Cube, Item Bundle Buruan

“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” tutur Kombes Irvan, Sabtu, 17 April 2021.

Irvan juga menjelaskan terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut, yakni lantaran emosi yang tak terbendung. Begitupun tersangka mengaku lelah, telah menjaga anaknya selama empat hari.

“Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infusnya oleh korban,” kata Irvan sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Kemudian pada kesempatan yang sama, Irvan meluruskan bahwa tersangka Jason bukan merupakan anggota Polri, seperti isu yang beredar di media sosial (medsos).

Baca Juga: Terkait Penganiayaan Perawat di Palembang, Korban Terganggu Fisik dan Mental

“Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai,” ujar Irvan.

Hal ini juga dibenarkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, ia menjelaskan Jason yang ada dalam video viral tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, bukan anggota Polri.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JT penganiaya Cr perawat RS Siloam yang bersangkutan warga sipil biasa dan sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrimum Polrestabes Palembang,” kata Kapolda Irjen Pol Eko di Palembang, Sabtu, 17 April 2021.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jason pun mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya dengan menyakiti orang lain.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, dan kepada semua pihak yang ada bersama korban, kepada pihak RS Siloam. Saya mengakui saya sudah melakukan tindakan itu (penganiayaan) yang kurang baik,” ujar Jason.***

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x