POTENSI BISNIS - Polisi menetapkan Jason Tjakrawinara (38) sebagai tersangka penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Jason pun kini ditahan Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menegaskan Jason bukan merupakan anggota Kepolisian. Sebelumnya beredar kabar di media sosial yang menyebut Jason sebagai anggota polisi.
"Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi, yang polisi itu yang melerai," kata Irvan, Sabtu, 17 April 2021, dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Jadi Tahanan Polisi, Jason Tjakrawinata Penganiaya Perawat RS Siloam Meminta Maaf
Menurutnya, Jason dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.
"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi yang tak terbendung.
Baca Juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka: Saya Meminta Maaf
"Tersangka mengaku lelah telah menjaga anaknya selama empat hari," ujarnya.