Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka: Saya Meminta Maaf

- 17 April 2021, 15:25 WIB
Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka: Saya Meminta Maaf
Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka: Saya Meminta Maaf /Nandang Permana/PMJNEWS

POTENSI BISNIS – Status tersangka telah ditetapkan kepada Jason Tjakrawinata (38) terkait tindakan penganiayaan kepada seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, akibat perbuatannya ini Jason akan dijerat dengan pasal berlapis.

Selain menganiaya, tersangka juga ketabatan merusak ponsel milik seorang perawat berinisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

Baca Juga: Dikenal Tanaman Bau, Ternyata Ini Potensi Bisnis Budidaya Porang  

Sehingga dia akan dikenai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

Irvan menjelaskan, pelaku merasa emosi setelah melihat tangan anaknya terluka karena infusan sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut,” kata Irvan, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Masjid Syekh Ajlin di Palestina Disebut Seperti PS5, Ridwan Kamil: Jadi Menurut Kamu Ini Mirip Apa Lagi

“Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," sambung Irvan pada Sabtu 17 April 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah