“Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” jelasnya.
Baca Juga: Laga Tinju Ben Askren VS Jack Paul, Wow Ini Bayaran yang Diterima Kedua Petarung
Polisi juga menyebut motif Jason Tjakrawinata alias JT 38 tahun tersebut menganiaya perawat di RS Siloam Sriwijaya karena tangan anaknya berdarah saat infus dicabut.
Polisi telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
Jason Tjakrawinata alias JT sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Selain terjerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat kasus pengrusakan.
Jason Tjakrawinata dijerat kasus pengrusakan karena merusak telepon genggam atau ponsel salah satu perawat RS Siloam yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
“Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infusnya oleh korban,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira saat jumpa pers di Mapolrestabes, Sabtu, 17 April 2021.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” ujarnya.