Pendiri Pasar Muamalah Terjerat Hukum Penjara Satu Tahun dan Denda Rp200 Juta

- 11 April 2021, 14:59 WIB
Seluruh Polda (Polisi Daerah) di Indonesia lakukan penelusuran transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di seluruh wilayah hukumnya. Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi transaksi seperti yang terjadi di Pasar Muamalah Depok.
Seluruh Polda (Polisi Daerah) di Indonesia lakukan penelusuran transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di seluruh wilayah hukumnya. Tindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi transaksi seperti yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. /Antara Foto/Asprilla Adha/

Baca Juga: Manfaat Buah Kelengkeng untuk Kesehatan: Satu di Antaranya Cegah Batu Ginjal

"Saat ini kami menunggu P21 (berkas lengkap) ya," ujarnya.

Di samping itu, pihak kepolisian telah menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka pendiri pasar muamalah dan terjerat Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Lalu, Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka Zaim Saidi dijerat dengan hukuman penjara satu tahun dan denda senilai Rp 200 juta," kata Helmy.

Helmy menegaskan, penggunaan nilai uang itu adalah koin Dinar berupa koin emas seberat 4,25 gram, dan 22 karat serta Dirham berupa koin perak murni dengan berat 2,975 gram.

"Semua itu digunakan Zaim sebagai alat transaksi di pasar tersebut," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x