“(Semuanya) sudah dilantik, mereka juga sebelumnya sudah mengikuti induksi pegawai baru yang diselenggarakan Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK pada 15-19 Maret lalu,” ucap Ali Fikri.
Sebagai informasi, KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Berikut Kendaraan Darat yang Terkena Larangan Mudik Lebaran dan Sanksinya
KPK didirikan oleh Mantan Presiden Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Awalnya KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.
KPK merupakan lembaga negara yang bersifat indenpenden dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Namun KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.
Menurtu undang-undang, peran KPK sebagai trigger mechanism.
Peran tersebut artinya ialah KPK yang mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
KPK sendiri memiliki tanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka serta berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.***