Delapan Orang dari Kepolisian Direkrut KPK, Ini Posisi yang Ditempati

- 9 April 2021, 19:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rekrut Delapan Orang dari Kepolisian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rekrut Delapan Orang dari Kepolisian /Foto : kpk.go.id

“(Semuanya) sudah dilantik, mereka juga sebelumnya sudah mengikuti induksi pegawai baru yang diselenggarakan Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK pada 15-19 Maret lalu,” ucap Ali Fikri.

Sebagai informasi, KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Berikut Kendaraan Darat yang Terkena Larangan Mudik Lebaran dan Sanksinya

KPK didirikan oleh Mantan Presiden Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Awalnya KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

KPK merupakan lembaga negara yang bersifat indenpenden dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Namun KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Menurtu undang-undang, peran KPK sebagai trigger mechanism.

Peran tersebut artinya ialah KPK yang mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

KPK sendiri memiliki tanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka serta berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah