Hakim yang Vonis Mati Saddam Hussein Wafat Akibat Covid-19

- 5 April 2021, 12:10 WIB
Potret Saddam Hussein. Hakim Irak yang memvonis hukuman mati kepada mantan Presiden Irak Saddan Hussein meninggal dunia akibat Covid-19.
Potret Saddam Hussein. Hakim Irak yang memvonis hukuman mati kepada mantan Presiden Irak Saddan Hussein meninggal dunia akibat Covid-19. /Pixabay/Wikilmages/

POTENSI BISNIS – Pandemi Covid-19 masih belum usai. Virus Covid-19 kali ini mengakibatkan seorang pensiunan hakim Irak, Mohammed Oeribi Al Khalifa yang memimpin persidangan Saddam Hussein, meninggal dunia.

Berdasarkan informasi dari dewan pengadilan tertinggi Irak, Hakim Mohammed Oeribi Al Khalifa (52) meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Baghdad, setelah terinfeksi Covid-19.

Media lokal melaporkan Pada Sabtu 3 April 202, hakim yang memimpin persidangan Saddam Hussein meninggal dunia, setelah berjuang melawan Covid-19.

Baca Juga: Mantan Jaksa Agung Basrief Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun

Dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com, Mohammed Oeribi Al Khalifa lulus dari fakultas hukum di Universitas Baghdad pada tahun 1992.

Setelah itu, Mohammed Oeribi Al Khalifa dilantik sebagai hakim pada tahun 2000, berdasarkan keputusan Presiden.

Pada Agustus 2004, Mohammed Oeribi Al Khalifa mulai terkenal setelah dijuluki sebagai hakim investigasi dalam pengadilan Saddam Hussein dan rezimnya.

Dia kemudian mengambil alih posisi hakim utama dalam persidangan Saddam Hussein terkait kasus genosida.

Baca Juga: Kemenhub Akan Terbitkan Permenhub Tentang Pengendalian Transportasi Saat Idul Fitri 2021

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x