Demi Uang Rp100 Ribu, Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

- 22 Maret 2021, 22:13 WIB
Lantaran ingin dapatkan uang Rp100 ribu, pengedar tembakau sintetis dibekuk polisi dan terancam hukuman berat.*
Lantaran ingin dapatkan uang Rp100 ribu, pengedar tembakau sintetis dibekuk polisi dan terancam hukuman berat.* /Dok. PMJ News

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya Meringkus peracik sekaligus pengedar narkoba berjenis tembakau sintetis.


Peredaran narkoba berjenis tembakau sintetis ini tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta, tangerang, hingga Bogor.


Peracik atau pembuat tembakau sintetis berhasil diamankan Polda Metro Jaya dan pelaku berinisial AR yang memproduksi barang haram tersebut di rumahnya.

Baca Juga: Kisah Ikatan Cinta Selasa, 23 Maret 2021 Live Streaming RCTI: Mama Rosa Marah pada Al, Andin Nangis Minta Maaf

Baca Juga: Duel Dewa Kipas vs Irene Berakhir, Chelsie Monica Jadi Perhatian Publik: si Cantik Punya Segudang Prestasi Ini


Polda Metro Jaya juga meringkus 6 orang tersangka yang menjadi kulir dari barang haram tersebut ke-6 pelaku tersebut berinisial Y, EY, RAP, ADF, dan FE.


Pembuat dan kulir dari tembakau sintetis tersebut diamankan beserta barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.


“Untuk kasus kedua ini, pelakunya sama berjumlah tujuh orang tersangka dengan industri rumahan juga yang memproduksi tembakau sintetis.

Baca Juga: Hanya Gunakan KTP, KIS, BPNT Login dtks.kemensos.go.id, Bansos BST Rp300 Ribu Cair Minggu Keempat Maret 2021

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x