Komnas PA Kecam Kasus Penyiksaan Ayah ke Balita 7 Bulan di Depok

- 18 Maret 2021, 09:50 WIB
Illustrasi bayi.
Illustrasi bayi. / /pixabay/jarmoluk


POTENSI BISNIS - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam keras peristiwa yang dilakukan tersangka berinisial EP atas penganiayaan terhadap anaknya yang masih bayi berusia 7 bulan.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengecam keras peristiwa penganiayaan yang dilakukan EP tersebut.

Arist mendesak Polres Metro Depok untuk menjerat pelaku dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Naikan Batasan Program Rumah DP Rp0 Jadi Rp14,8 Juta

Baca Juga: Menkop UKM Teten Masduki Janji Akan Lanjutkan Program PEN KUMKM

Lebih lanjut, Aris juga mengapresiasi atas kerja keras jajaran Polresta Depok dan Kasat Reskrim dan jajarannya dalam mengungkap sekaligus menangkap pelaku.

Sebelumnya diketahui, Polres Metro Depok menangkap tersangka berinisial EP di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu, 17 Maret 2021 pagi.

EP ditangkap atas penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 7 bulan pada Jumat, 12 Maret 2021 lalu di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu To Begin Again Milik Ingrid Michaelson ft Zayn Malik  

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah