"DMI akan membagikan peralatan untuk menjaga kebersihan masjid tersebut, terutama untuk wilayah yang rawan akan penularan COVID-19," ujarnya.
Diketahui sebelumnya dari berita Potensibisnis.com, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Menjelang Ramadhan 1442 H, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Namun tetap harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Selasa, 16 Maret 2021.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujarnya.***