Peringatan Hari Raya Nyepi, 35 Tahanan di Sumut dapat Remisi

- 14 Maret 2021, 18:42 WIB
Hari Raya Nyepi.
Hari Raya Nyepi. /Unsplash/Sebastian Pena Lambarri
 
POTENSI BISNIS - Lembaga Pemasyarakatan se-Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus bagi narapidana di Hari Raya Nyepi Tahun 2021.
 
Remisi pengurangan hukuman tersebut diberikan pada 35 orang narapidana beragama Hindu dari total 87 orang.
 
Seperti dikutip dari Antara, Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra, mengatakan saat ini jumlah napi penghuni Lapas se-Sumatera Utara per-tanggal 11 Maret 2021 sebanyak 30.978 orang.
 
 
Terdiri dari 22.646 orang Narapidana Pria, 1.098 orang Narapidana Wanita, Tahanan Pria 7.002 orang dan Tahanan Wanita 232 orang.
 
"Jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 11 Maret 2021 sebanyak 30.978 orang.Narapidana Pria 22.646 orang,Narapidana Wanita 1.098 orang, Tahanan Pria 7.002 orang dan Tahanan Wanita 232 orang," ujar ujar Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra dikutip dari Antara.
 
Persyaratan Napi yang berhak memperoleh remisi khusus yaitu, berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
 
 
Untuk tindak pidana umum telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 14 Maret 2021.
 
"Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat ketentuan.Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,"  ujar Bambang.
 
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan jumlah Napi yang mendapat remisi berdasarkan Regulasi yakni Kriminal Umum 16 orang, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 16 orang.
 
 
Besarnya Remisi yang diberikan yaitu, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. 
 
Bagi Narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih akan memperoleh Remisi pengurangan 1 bulan.

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah