Unsur Pidana dalam Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Ditemukan, Polri: Diselesaikan Sesuai Komnas HAM

- 10 Maret 2021, 19:42 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2021.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2021. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/ANTARA

Rusdi menjelaskan semua bukti-bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan.

Baca Juga: Usai Megan Markle Bongkar Kehidupan di Kerajaan, Beyonce Beri Dukungan Lewat Gambar

"Bukti bisa bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bisa bukti-bukti yang lain, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim ini juga bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut," kata Rusdi. 

Dalam peristiwa antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu ini, Polri menangani dua laporan polisi.

Laporan polisi pertama bernomor 1340 berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Dari hasil laporan tersebut setelah penyelidikan dan penyidikan, maka kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang merupakan anggota Laskar FPI.

Namun, 6 tersangka tersebut telah meninggal dunia, sehingga polisi menghentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.

"Memenuhi Pasal 109 ini maka dilakukan penghentian penyidikan terhadap laporan polisi bernomor 1340," kata Rusdi.

Sedangkan laporan polisi kedua yaitu nomor 0132, ini adalah laporan tentang meninggalnya 4 anggota FPI.

Proses penyelidikan pun telah berjalan, dan telah dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah