Unsur Pidana dalam Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Ditemukan, Polri: Diselesaikan Sesuai Komnas HAM

- 10 Maret 2021, 19:42 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2021.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2021. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/ANTARA

POTENSI BISNIS – Kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam kasus "unlawfull killing" penembakan anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Putusan itu didapat setelah Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Tahapan Pecairan Uang Insentif Kartu Prakerja Gelombang 13, Hingga Membeli Program Pelatihan

"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri," katanya.

Meski begitum hingga 3 anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor, namun menurut Rusdi ketiganya telah berstatus non aktif.

Hal ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Rusi mengatakan 3 anggota Polri tersebut berdinas di Polda Metro Jaya, namun dia tidak menyebutkan nama ataupun inisial dari 3 polisi tersebut karena akan dicek terlebih dahulu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah