Penjelasan Mahfud MD Tentang 6 Laskar FPI Cuma Dijadikan Tersangka Sehari

- 9 Maret 2021, 20:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md. Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan 6 laskar FPI sebagai tersangka dalam insiden di Jalan Tol. Enam pengawal Habib Rizieq Shihab jadi tersangka sehari.
Menko Polhukam Mahfud Md. Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan 6 laskar FPI sebagai tersangka dalam insiden di Jalan Tol. Enam pengawal Habib Rizieq Shihab jadi tersangka sehari. /Instagram Mahfud MD/

POTENSI BISNIS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan pengertian 6 Laskar FPI yang tewas ditembak polisi.

Jelas Mahfud MD, keenam pengawal Habib Rizieq Shihab itu hanya dijadikan tersangka selama satu hari saja.

Setelah itu statusnya dinyatakan gugur karena keenamnya telah meninggal dunia.

Baca Juga: Duh, Ternyata Orang Cicalengka yang Buang Sampah Botol ke Mulut Kudanil, Ini Pengakuannya

Mahfud MD menjelaskan, hal tersebut sebagai jawaban atas cemoohan publik soal penetapan enam laskar FPI yang tewas sebagai tersangka.

“Saya ingin jelaskan satu hal lagi, ada tertawaan publik semula," kata Mahfud MD pada Selasa, 9 Maret 2021.

"Masyarakat banyak yang ngejek ‘kenapa orang mati kok dijadikan tersangka?"

Baca Juga: Film Korea Perdana Chanyeol EXO 'The Box' Rilis Poster Utama yang Menarik Perhatian

"Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh Polisi,” kata Mahfud MD, dikutip PotensiBisnis.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah