POTENSI BISNIS - Nama pedangdut Cita Citata mendadak jadi sorotan publik belakangan ini.
Nama Cita Citata menjadi sorotan usai jaksa penuntut KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait aliran dana senilai Rp14,7 miliar
Cita Citata diduga ikut menikmati uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Menkes Arab Saudi Nyatakan Jemaah Ibadah Haji 2021 Harus Divaksin, Gus Yaqut: Tunggu Info Resmi
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Maret kemarin, berdasarkan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos, Matheus Joko Santoso, ada uang yang digunakan untuk membayar Cita Citata sebesar Rp150 juta terkait suatu acara di Labuan Bajo.
Dia menyampaikan, dari fee sebesar Rp14,7 miliar itu digunakan untuk beragam kegiatan, termasuk untuk membayar pedangdut Cita Citata dan juga ada yang diberikan kepada Juliari Batubara yang saat itu menjabat sebagai Mensos.
Kala itu, Jaksa Penuntut KPK mencecar anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dengan beberapa pertanyaan.
Baca Juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Setelah didesak oleh jaksa penuntut KPK, Joko menyebut nama Cita Citata sebagai artis yang diduga diundang dalam kegiatan di Labuan Bajo.
"Atas keterangan dari saksi tersebut, tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemanggilan dan mengkonfirmasi pada saksi-saksi tersebut yang kemudian akan dihadirkan di persidangan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke telah menyuap mantan Mensos Juliari P Batubara bersama dua PPK Kemsos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp3,2 miliar.
Suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan sebagai vendor pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Harry didakwa memberikan suap senilai Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi suap sebesar Rp1,95 miliar. Pemberian suap dari kedua terdakwa ini dilakukan secara bertahap. ***