Daftar Libur Maret 2021 Cuti Bersama Jelang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Ini Tanggalnya

- 8 Maret 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi Kalender.
Ilustrasi Kalender. /freepik.com/makyzz


POTENSI BISNIS - Daftar hari libur Maret 2021 ini yang sebelumnya dijadwalkan pada 11 dan 12 Maret 2021.

Penanggalan 11 Maret yang jatuh pada Kamis merupakan hari libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan untuk 12 Maret yang jatuh pada hari Jumat, sebelumnya masuk dalam satu di antara agenda libur cuti bersama 2021.

Baca Juga: Cara Membuat Google Form di HP Lengkap dengan Panduan Gambar di Tahun 2021

Baca Juga: Ernest Prakasa aka Produksi Imperfect the Series Season 2

Akan tetapi, kondisi penularan Covid-19 masih mengalami peningkatan, dan sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus corona jenis baru, maka pemerintah melakukan revisi cuti bersama 2021.

Seperti dilansir web Setkab, revisi cuti bersama 2021 atau libur Maret ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

Di antaranya, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca Juga: Poster Film Nussa Dirilis, Terlihat Sosok Abba yang Kerap Jadi Misteri

Baca Juga: Ferdinand Sinaga Berkostum Persib, Pelatih Robert Alberts Sampaikan Ekspektasi Tinggi

SKB tersebut dengan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

"Dala SKB sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah ditinjau kembali SKB tersebut, maka cuti bersama 2021 dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK pada Senin, lalu.

Baca Juga: Berapa Gaji ASN di Tahun 2021? Simak Selengkapnya di Sini!

Baca Juga: Berikut 3 Sosok Pemeran Ibu dalam Drama Korea Nampak Galak, Tapi Penuh Kasih Sayang

Senin 12 Maret yang dipangkas dalam revisi cuti bersama, beberapa cuti lain yang dipangkas di antaranya;

7, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara daftar cuti bersama yang tetap dan tidak direvisi yaitu,

12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujar Muhadjir.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x