SKB tersebut dengan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
"Dala SKB sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah ditinjau kembali SKB tersebut, maka cuti bersama 2021 dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK pada Senin, lalu.
Baca Juga: Berapa Gaji ASN di Tahun 2021? Simak Selengkapnya di Sini!
Baca Juga: Berikut 3 Sosok Pemeran Ibu dalam Drama Korea Nampak Galak, Tapi Penuh Kasih Sayang
Senin 12 Maret yang dipangkas dalam revisi cuti bersama, beberapa cuti lain yang dipangkas di antaranya;
7, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara daftar cuti bersama yang tetap dan tidak direvisi yaitu,
12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.