Bahkan Mahfud MD juga mencontohkan, soal kejadian di jaman pemerintahan Megawati saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kata @mohmahfudmd lewat cuitannya yang diunggahnya di Twitter, dikutip PotensiBisnis.com pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Tuduhan Pembunuhan Andin dan Rasa Cemburu Angga
Menurutnya, saat itu Bu Mega tak melarang atau mendorong, karena secara hukum hal tersebut masalah internal PKB.
Oleh karena hal itu, kata dia, sama dengan sikap pemerintah Pak SBY ketika tidak melakukan pelarangan saat PKB versi Gus Dur dan versi Cak Imin.
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tambahnya.
Dengan begitu, pemerintah sekarang ini menyikapi peristiwa di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.
"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebutkan, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat.