Moeldoko Dijadikan Ketum Partai Demokrat, Didik Mukrianto: Menkumham Harus Tegas Menolak

- 5 Maret 2021, 19:46 WIB
KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Jadi Ketua Partai, AHY Dipaksa Dimisioner
KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Jadi Ketua Partai, AHY Dipaksa Dimisioner /ANTARA/

POTENSI BISNIS – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinilai harus dengan tegas menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.

KLB yang sebenarnya tidak memiliki izin dari pihak kelopisian itu telah diselenggarakan dan telah menghasilkan keputusan bahwa Moeldoko dipilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Namun menurut Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto di Jakarta, pada Jumat 5 Maret 2021 sore, menyatakan Menkumkah haruslah menolak putusan tersebut.

Baca Juga: Bantah Kabar Dirinya Meninggal, Adelia Pasha: Ya Allah Serem Banget

"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Didik, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Kemenkumham, Yasonna Laoly.
Kemenkumham, Yasonna Laoly. Dok. Kemenkumham

Didik juga mengatakan, dari awal dirinya berpendapat bahwa KLB ini tidak seharusnya dilakukan.

Hal itu karena menurutnya KLB ini dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar konstitusi partai atau Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, termasuk pesertanya.

"Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," ucapnya.

Baca Juga: AHY Respon KLB yang Memutuskan Terpilihnya Moeldoko Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Ada beberapa beberapa argumen menurutnya yang membuat Menkumham harus menolak hasil KLB.

Argumrn tersebut ialah hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART.

Juga ada susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.

Selain itu, sebenarnya pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat pun sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," ujarnya.

Diketahui dari berita Potensibisnis.com sebelumnya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap dilaksanakan meski tanpa izin kepolisian.

Dan dari hasil KLB tersebut telah memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Nama Moeldoko keluar sebagai Ketum terpilih dalam KLB saat itu karena ternyata dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko dibandingkan Marzuki Alie.

Baca Juga: Mantan Mucikari Tertangkap Akibat Penyalahgunaan Narkotika, Robby Abbas: Saya Stres

Dalam putusan KLB ini juga menetapkan Marzuki Alie, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," katanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Sidang Jhoni Allen dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.

"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujarnya.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah