Bantuan dan insentif tersebut diberikan bagi warga berusia minimal 18 tahu, yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelaku wirausaha.
Setiap peserta program akan dapatkan bantuann senilai Rp3,550.000 dengan rincian untuk pelatihan sebesar Rp1 juta.
Kemudian insentif pascapelatihan senilai Rp600 ribu per/bulan selamat empat bulan serta insentif survei Rp150 ribu.
Baca Juga: Informasi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Simak Kendala Seseorang Gagal karena Unggah KTP
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal Atlet, Wapres Maruf Amin: Demi Harumkan Nama Bangsa
Saat ini Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan membuka penerimaan peserta gelombang 13 dengan kuota untuk 600 ribu orang.
Sementara itu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 sudah dilakukan, setelah sebelumnya gelombang 12 selesai diumumkan.***