POTENSI BISNIS – Indonesia sempat digemparkan dengan peristiwa fetish kain jarik, yang dilakukan oleh mantan mahasiswa kampus negeri ternama di Surabaya, dikenal dengan istilah ‘Gilang Bungkus’.
Kini pengadilan sudah memberikan hukuman untuk Gilang Aprilian Nugraha Pratama, seorang terdakwa dalam kasus tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu 3 Maret 2021 akhirnya memutuskan Gilang Aprilian untuk divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Baca Juga: Positif Covid-19, Gilang Dirga: Secara Psikis Juga Terserang
Hal tersebut, karena Gilang Aprilian terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul.
Hakim menilai Gilang terbukti melanggar tiga Pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu juga, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.