Atas Permintaan OJK, Snack Video Telah Diblokir Kominfo

- 3 Maret 2021, 17:27 WIB
Snack Video diblokir Kominfo.*
Snack Video diblokir Kominfo.* /PRMN Metro Lampung/ Rahmi Dwi Alyani

POTENSI BISNIS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi dan website Snack Video.

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa Snack video adalah legal.

Hal tersebut dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan tidak adanya legalitas resi dari aplikasi Snack Video.

Baca Juga: Aplikasi Snack Video Secara Resmi Diblokir Pemerintah

Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pemblokirkan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” kata dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Juru bicara Kominfo Dedy menjelaskan bahwa pihak dari Snack Video sudah mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai legalitasnya yang selama ini dipertanyakan.

Baca Juga: SWI Nyatakan Tiktok Cash dan Snack Video Merupakan Entitas Ilegal

Mengenai hasil sanggahan tersebut akan menjadi acuan langkah selanjutnya dari Kominfo sendiri.

“Yang kita tahu sedang mengajukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimana sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut,” kata Jubi bicara Kominfo Dedy.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa aplikasi Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo.

Baca Juga: Lirik Line Without a Hook - Ricky Montgomery, Lagu Viral di Tiktok

Selain itu, Snack Video juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.

Untuk saat ini, Aplikasi Snack Video masih bisa diunduh melalui Playstore, karena proses pemblokiran yang diajukan oleh Kominfo masih menunggu persetujuan dari Google HQ yang berpusat di Amerika Serikat.

Saat ini aplikasi Snack Video memang sudah tidak bisa diakses lagi dan video pun mulai tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Dinda Shafay Mengaku Dilecehkan Seorang yang Diduga Karyawan Kopi Kenangan, Pihak Kedai Kini Masih Selidiki

Sementara, belum lama ini aplikasi serupa yang dianggap ilegal juga telah diblokir oleh Kominfo yakni Tiktok Cash.

Dimana aplikasi termasuk ilegal dengan berbasis money game.

Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunaannya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Sedangkan untuk aplikasi Vtube, dimana penggunanya harus menonton iklan agar memperoleh poin yang kemudian ditukarkan dengan uang tunai.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah