Dua Alasan Ini, Kemensos Putuskan Tidak Lagi Beri Santunan Korban Covid-19 di Indonesia

- 2 Maret 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi: Pasien Korban Covid-19.*
Ilustrasi: Pasien Korban Covid-19.* /Foto: PMJ News

Di tahun 2021 ini Kemensos hanya menyediakan anggaran terbatas sekitar Rp35 miliar untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Jumlah tersebut tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 Indonesia, Doni Monardo: Jangan Sampai Ada Ulang Tahun Kedua

“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial. Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” kata dia.

Sebelumnya, menurut surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Peringati Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Wamenkes: Varian Baru B117 dari Inggris Sudah Ditemukan Dua Kasus

Covid-19 memang membuat banyak negara cukup kewalahan, termasuk Indonesia.

Seperti yang dikutip Potensibisnis.com dari Covid19.go.id Jumlah kasus di Indonesia per Selasa, 2 Maret 2021 mencapai 1.347.026 orang di mana terjadi penambahan pasien positif sebanyak 5.712 orang.

Sementara itu, sebanyak 8.948 orang dinyatakan sembuh, 86,2 persen dari yang terkonfirmasi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah