Baca Juga: Terungkap, Natalius Pigai Bongkar Sosok Dibalik Layar Kebijakan Investasi Miras yang Diteken Jokowi
Baca Juga: Sebanyak 1,3 juta ASN 2021 Akan Dibuka Pemerintah April Mendatang, Cek Formasinya
Kendati begitu, Amien Rasi sadari bahwa Perpres No 10 tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah saja.
Akan tetapi, bukan berarti pemerintah bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.
"Sementinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak, apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi," ujarnya.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021, Menpan RB: Tidak Berubah Jika Tidak Ada Kebijakan yang Darurat
Perlu diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Aturan tersebut menjadi turunan dari UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.