Amin Rais Sebut Presiden Sedang Menghancurkan Akhlak dan Moralitas Bangsa dengan Perpres No 10 Tahun 2021

- 1 Maret 2021, 15:36 WIB
Amin Rais Pendiri Partai Ummat.*
Amin Rais Pendiri Partai Ummat.* /Dok. Antara

Baca Juga: Banyak Penolakan Soal Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Alkohol, Prostitusi di Mana-mana, Munafik

Baca Juga: Terungkap, Natalius Pigai Bongkar Sosok Dibalik Layar Kebijakan Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Baca Juga: Sebanyak 1,3 juta ASN 2021 Akan Dibuka Pemerintah April Mendatang, Cek Formasinya

Kendati begitu, Amien Rasi sadari bahwa Perpres No 10 tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah saja.

Akan tetapi, bukan berarti pemerintah bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.

"Sementinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak, apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi," ujarnya.

Baca Juga: Maruf Amin Jadi Sorotan atas Penerbitan Investasi Miras, Musni Umar: Wapres Tidak Bisa Apa-apa, Itu Tugas...

Baca Juga: Formasi CPNS 2021, Menpan RB: Tidak Berubah Jika Tidak Ada Kebijakan yang Darurat

Perlu diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut menjadi turunan dari UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah