Maruf Amin Jadi Sorotan atas Penerbitan Investasi Miras, Musni Umar: Wapres Tidak Bisa Apa-apa, Itu Tugas...

- 1 Maret 2021, 11:10 WIB
Musni Umar sebut tugas Wapres mambantu Presiden derdasarkan UUD 45.*
Musni Umar sebut tugas Wapres mambantu Presiden derdasarkan UUD 45.* / /ANTARA/Sigid Kurniawan

Selain itu, Musni Umar menilai banyak yang soroti Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin soal investasi miras tersebut.

Dikatakan Musni Umar, bahwa tugas Wapres menurut UUD 45 ialah membantu Presiden, seolah setuju soal investasi miras.

Baca Juga: Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Akan tetapi, menurutnya, kalau Presiden merasa tak perlu bantuan, Wapres tidak bisa berbuat apa-apa.

"Banyak yg sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras. Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden. Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tdk bs berbuat apa-apa. Wapres tdk bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR," kata Musni Umar.

Tangkap Layar: Cuitan soal tugas Wapres membantu Presiden berdasarkan UUD 45.*
Tangkap Layar: Cuitan soal tugas Wapres membantu Presiden berdasarkan UUD 45.* Twitter/@musniumar

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah