Selain itu, Musni Umar menilai banyak yang soroti Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin soal investasi miras tersebut.
Dikatakan Musni Umar, bahwa tugas Wapres menurut UUD 45 ialah membantu Presiden, seolah setuju soal investasi miras.
Baca Juga: Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI
Akan tetapi, menurutnya, kalau Presiden merasa tak perlu bantuan, Wapres tidak bisa berbuat apa-apa.
"Banyak yg sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras. Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden. Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tdk bs berbuat apa-apa. Wapres tdk bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR," kata Musni Umar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.